Selasa, 18 September 2012

JR Cirebon Lakukan Sosialisasi di RS Tentara Ciremai

Dalam tugasnya melayani masyarakat, Jasa Raharja sebagai BUMN yang mengemban amanat UU 33 dan 34 tahun 1964, senantiasa menggandeng mitra terkait seperti Kepolisian dan Rumah Sakit untuk secara bersama-sama memberikan pelayanan terbaik yang berkualitas bagi masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum.

Atas dasar hal tersebut, serta untuk mewujudkan Prime Services dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Perwakilan Cirebon untuk kesekiankalinya melakukan sosialisasi UU 33 dan 34 Tahun 1964 di RS Tentara Ciremai, pada Rabu (12/09/2012). Pada kegiatan tersebut, Jasa Raharja Perwakilan Cirebon dipimpin langsung oleh, Yatman Heryatman, S.Sos., yang didampingi oleh PJ Pelayanan, Romy Agus W, SE., dan PA Pelayanan, Irfan Fauzan, ST, dan Sapta Hadiwinata, A.Md.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Yatman Heryatman,S.Sos., dalam sambutannya, menyebutkan bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pemahaman seluruh jajaran rumah sakit mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja meningkat sehingga secara tidak langsung akan tercipta sinergitas dan keselarasan antara Jasa Raharja dan RS dalam upaya memberikan Prime Services bagi masyarakat. “ Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, jajaran RS, khususnya RS Tentara Ciremai dan Jasa Raharja akan saling bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik yang berkualitas terhadap masyarakat dengan mengedepankan prinsip-prinsip Customer Relationship Management. *(Humas JR Jabar/Cirebon/Irfan)*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar