Dalam tugasnya melayani masyarakat, Jasa Raharja sebagai BUMN yang
mengemban amanat UU 33 dan 34 tahun 1964, senantiasa menggandeng mitra
terkait seperti Kepolisian dan Rumah Sakit untuk secara bersama-sama
memberikan pelayanan terbaik yang berkualitas bagi masyarakat, khususnya
korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum.
Atas dasar hal tersebut, serta untuk mewujudkan Prime Services
dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, khususnya korban kecelakaan
lalu lintas, Jasa Raharja Perwakilan Cirebon untuk kesekiankalinya
melakukan sosialisasi UU 33 dan 34 Tahun 1964 di RS Tentara Ciremai,
pada Rabu (12/09/2012). Pada kegiatan tersebut, Jasa Raharja Perwakilan
Cirebon dipimpin langsung oleh, Yatman Heryatman, S.Sos., yang
didampingi oleh PJ Pelayanan, Romy Agus W, SE., dan PA Pelayanan, Irfan
Fauzan, ST, dan Sapta Hadiwinata, A.Md.
Kepala Jasa Raharja
Perwakilan Cirebon, Yatman Heryatman,S.Sos., dalam sambutannya,
menyebutkan bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan
pemahaman seluruh jajaran rumah sakit mengenai tugas dan fungsi Jasa
Raharja meningkat sehingga secara tidak langsung akan tercipta
sinergitas dan keselarasan antara Jasa Raharja dan RS dalam upaya
memberikan Prime Services bagi masyarakat. “ Mudah-mudahan
dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, jajaran RS, khususnya RS Tentara
Ciremai dan Jasa Raharja akan saling bersinergi dalam memberikan
pelayanan terbaik yang berkualitas terhadap masyarakat dengan
mengedepankan prinsip-prinsip Customer Relationship Management. *(Humas JR Jabar/Cirebon/Irfan)*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar